PemerintahanPendidikanPolitikUmum

Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Rencana Kontrol Game Online, Nilai Bisa Perkuat Karakter dan Produktivitas Remaja

392
×

Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Rencana Kontrol Game Online, Nilai Bisa Perkuat Karakter dan Produktivitas Remaja

Share this article
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, dikabarkan mendukung wacana pembatasan game online sebagai bagian dari tanggapan terhadap gangguan sosial digital yang semakin nyata

EKONOMIHARIINI.COM – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, dikabarkan mendukung wacana pembatasan game online sebagai bagian dari tanggapan terhadap gangguan sosial digital yang semakin nyata. Walau belum ada pernyataan publik resmi terkait rencana regulasi game daring, pembicaraan soal “digital sehat” makin gencar di tubuh legislatif Jatim dengan isu judi online dan game online yang dianggap sebagai ancaman terhadap generasi muda.

Menurut laporan DPRD Jatim, Komisi A tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi yang diusulkan mencakup bahasan soal judi online sebagai bagian dari gangguan ketenteraman digital. 

Puguh, yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Jatim, sebelumnya banyak menyoroti masalah literasi dan karakter generasi muda. Dalam edisi AspirasI Kita Fraksi PKS Jatim, ia menyatakan kekhawatirannya terhadap rendahnya kegemaran membaca dan potensi generasi muda yang terlalu banyak menyerap konten digital tanpa kontrol. 

Isu pembatasan game online sendiri kian relevan setelah wacana serupa muncul di tingkat nasional. Beberapa politisi PKS di DPR RI menyambut baik gagasan membatasi akses game online, terutama setelah kejadian ledakan di SMA 72 Jakarta yang diduga terkait akses konten digital kekerasan.  Mereka mendorong agar pembatasan tersebut dilengkapi dengan pendidikan literasi digital dan sistem pengawasan di sekolah. 

Dari sisi PKS pusat, Fraksi PKS menyatakan literasi digital sebagai senjata utama dalam memerangi praktik merugikan di dunia maya, seperti judi online dan kecanduan game.  Mereka menilai aturan pembatasan akses gawai pada jam-waktu tertentu (misalnya larangan penggunaan gadget dari Maghrib ke Isya) sebagai bagian dari strategi perlindungan anak. 

Sementara itu, sejumlah pihak publik dan akademisi memperingatkan agar pembatasan game tidak hanya bersifat regulatif, tetapi harus bersinergi dengan program pendidikan karakter dan penguatan role orang tua serta sekolah dalam mengawasi perilaku digital anak.

Tantangan yang muncul adalah: seberapa jauh DPRD Jatim dapat menerjemahkan wacana ini menjadi regulasi lokal yang efektif, dan apakah pembatasan semacam itu akan memberi dampak nyata bagi generasi muda Jawa Timur dalam menghadapi transformasi digital. (CED)