HukumUmum

Terungkap! Direktur PT PMT Tersangka Kasus Cs-137 dan Kini Dicegah Bepergian

219
×

Terungkap! Direktur PT PMT Tersangka Kasus Cs-137 dan Kini Dicegah Bepergian

Share this article

EKONOMIHARIINI.COM – Jakarta –   Kasus penyebaran bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten, memasuki babak baru setelah Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, resmi dicegah ke luar negeri. Namun di balik keputusan tegas itu, tersimpan dinamika proses penegakan hukum yang tidak sederhana.

Menurut Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, Lin sebenarnya sempat kembali ke China saat proses penyelidikan berjalan. Kepergiannya menimbulkan kekhawatiran akan potensi mangkir dari pemeriksaan. Namun setelah melalui upaya komunikasi intensif, ia bersedia kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Demi memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan, Satgas kemudian mengajukan pencegahan ke luar negeri. Dirjen Imigrasi merespons cepat dengan menerapkan larangan bepergian bagi Lin, agar ia tidak lagi meninggalkan wilayah Indonesia.

Lin, warga negara China yang kini berstatus tersangka, disangka melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diduga mengumpulkan bahan baku peleburan logam berupa barang bekas yang mengandung Cs-137 — baik melalui jalur resmi maupun tidak — dan menyimpannya tanpa prosedur keselamatan yang diwajibkan.

Proses penyidikan juga membuka lapisan masalah lain. Satgas dan penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menemukan limbah sisa industri PT PMT yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menumpuk di gudang produksi perusahaan. Limbah padat berwarna hitam, putih, dan cokelat itu diduga tidak pernah dikelola atau disalurkan ke pihak berizin, sebagaimana seharusnya dilakukan.

Sebagian dari limbah tersebut bahkan diduga dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa alur penanganan limbah industri yang mengandung zat berbahaya telah diabaikan, sehingga memicu risiko radiasi yang mengancam masyarakat dan lingkungan sekitar.

Bara memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat terus dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan pertanggungjawaban hukum terseret ke proses yang sama.

Kasus Cs-137 di Cikande bukan hanya persoalan pelanggaran industri, tetapi juga peringatan keras akan konsekuensi kelalaian dalam pengelolaan zat radioaktif. Negara kini bergerak untuk memastikan hal serupa tidak terulang dan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hingga tuntas. (XSH)