Pemerintahan

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi UU, Ini Poin-Poin Krusial Perubahannya

321
×

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi UU, Ini Poin-Poin Krusial Perubahannya

Share this article

EKONOMIHARIINI.COMJakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Pengesahan UU Polri ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas masyarakat. Pemerintah dan DPR menyatakan perubahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme, efektivitas tugas kepolisian, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan keamanan dan tata kelola pemerintahan.

Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tertentu. Dalam ketentuan baru, anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara yang berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Beberapa jenjang kepangkatan mendapatkan perpanjangan masa dinas sebagai bagian dari penataan karier dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperkuat pelayanan publik, pengawasan, profesionalisme, dan efektivitas penegakan hukum. Pemerintah pun menyampaikan persetujuannya terhadap substansi perubahan tersebut dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, pengesahan UU Polri memunculkan kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum. Mereka menilai sejumlah ketentuan, terutama terkait peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil, berpotensi mengurangi profesionalisme institusi dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan.

Pemerintah dan DPR membantah kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa penempatan anggota Polri tetap dibatasi pada bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian serta dilakukan sesuai kebutuhan negara. 

(YQW)