Umum

Presiden Prabowo Tegas: Kepala Daerah yang Kabur Saat Krisis Harus Diproses

338
×

Presiden Prabowo Tegas: Kepala Daerah yang Kabur Saat Krisis Harus Diproses

Share this article

EKONOMIHARIINI.COM – Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Bisa Dicopot, Investigasi Kepergian Umrah Saat Bencana Masuk Tahap Pendalaman

JAKARTA — Polemik kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS ke Tanah Suci saat daerahnya dilanda bencana memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepala daerah yang meninggalkan rakyatnya saat bencana harus segera dicopot, sebuah instruksi yang langsung menyoroti kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang terciduk pergi umrah ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat bencana. Dalam rapat terbatas di posko terpadu penanganan bencana Aceh, Prabowo mengapresiasi para bupati yang bertahan di daerah masing-masing. Namun ia menegur keras tindakan kepala daerah yang memilih meninggalkan rakyat di tengah krisis.

“Kalau yang mau lari, ya lari saja. Copot itu, Mendagri bisa proses,” ujarnya.

Prabowo bahkan menganalogikan tindakan itu sebagai desersi, yaitu meninggalkan tugas dalam kondisi bahaya. Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menyebabkan Mirwan dicopot dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Bima, kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk berada di lapangan dan memimpin koordinasi penanganan darurat bersama unsur Forkopimda. Ketidakhadiran Bupati Mirwan saat Aceh Selatan mengalami banjir dan longsor dipandang sebagai kelalaian yang tidak dapat ditoleransi. “Jelas tindakan yang fatal. Kepala daerah adalah koordinator Forkopimda. Mereka yang memimpin langkah darurat bersama Kapolres dan Dandim. Otoritas itu ada pada kepala daerah,” ujarnya.

Keberangkatan Mirwan Diungkap Travel, Saat Aceh Selatan Darurat Bencana

Bima menegaskan, kepergian Mirwan akan ditelaah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu mengatur larangan bagi kepala daerah meninggalkan tugas tanpa izin serta kewajiban untuk memimpin penanganan bencana.

Foto Mirwan saat melakukan ibadah umrah beredar luas setelah diunggah oleh sebuah travel umrah. Dalam unggahan tersebut terlihat Mirwan berangkat bersama keluarganya. Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, wilayah Aceh Selatan tengah mengalami banjir dan longsor yang memaksa ratusan warga mengungsi dan sejumlah akses jalan terputus.

Data BPBD Aceh Selatan mencatat bahwa koordinasi evakuasi dan distribusi logistik sempat terhambat. Sejumlah pejabat daerah mengakui koordinasi lapangan berjalan lebih lamban karena menunggu arahan pimpinan.

Sanksi Mulai Teguran Hingga Pemberhentian Tetap

Menurut Bima, mekanisme sanksi bagi kepala daerah yang melanggar sudah jelas. Mulai dari teguran tertulis, peringatan, pemberhentian sementara, hingga usulan pemberhentian tetap yang dapat diajukan Inspektorat Jenderal kepada Mahkamah Agung.

“Semua pintunya ada, dan bisa diterapkan bila ditemukan pelanggaran administratif yang signifikan,” kata Bima.

Kemendagri disebut sedang melakukan pendalaman awal terkait izin perjalanan luar negeri Bupati Mirwan, termasuk apakah kepergian tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dan apakah pertimbangan situasi darurat diperhitungkan.

Reaksi Publik: Sorotan terhadap Kepemimpinan Mirwan

Di Aceh Selatan, kepergian Mirwan memicu kritik dari warga, relawan, dan organisasi masyarakat sipil. Banyak pihak menilai tindakan tersebut menunjukkan lemahnya kepemimpinan saat krisis.

Tokoh masyarakat Aceh Selatan menilai bahwa seorang bupati seharusnya berada di garis depan penanganan bencana. “Rakyat butuh pemimpin, bukan foto umrah,” ujar salah satu warga.

Sejumlah pengamat politik lokal menilai, jika Kemendagri terbukti menemukan pelanggaran prosedur, langkah pemberhentian dapat menjadi preseden penting bagi penegakan kedisiplinan kepala daerah di masa mendatang.

Kemendagri Lanjutkan Evaluasi

Hingga kini, Kemendagri masih mengumpulkan dokumen izin perjalanan Mirwan, laporan kondisi bencana Aceh Selatan, serta keterangan dari pihak internal pemerintah daerah. Evaluasi lanjutan akan menentukan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan.

Jika ditemukan bukti bahwa Mirwan meninggalkan tugas tanpa izin sah dan tidak melakukan koordinasi darurat secara memadai, maka pemberhentian sementara hingga proses pemberhentian tetap menjadi opsi yang terbuka. (HZE)